Sunday, November 25, 2018

Sejarah pendidikan hukum di Indonesia

Soekarno mencela secara terbuka para ahli hukum dan hukum hukum formal yang dikukuhinya sebagai kekuatan kekuatan konservatif yang akan menhambat berputarnya roda revolusi karena para ahli hukum selalu berkutat secara legalistik pada hukum hukum formal inilah yang dengan dalih demi kepastian hukum selalu bercenderung untuk mempertahankan sistem sitem dan tertib tertib yang lama yang sesungguhnya amat kolonial. Sampai sekarang pun KUHP yang kita gunakan di Indonesia merupakan warisan hindia belanda. Lalu pada era orde baru tahun 1966. Pada masa ini pendidikan hukum ditujuan untuk menghasilkan lulusan yang dapat mendukung proses pembangunan di Indonesia. Para mahasiswa diharapkan tidak sedekar mengetahui teori dan peraturan perundang-undangan, tetapi sensitif terhadap berlakunya hukum di masyarakat. Mochtar Kusuma Atmadja menekankan berulang laki pentingnya pendekatan sosiologi dalam setiap upaya pendidikan dan kajian hukum. 1993 – terjadi kebutuhan dari pengunna lulusan hukum yang menggao lulusan hukum tidak siap pakai, kurikulum pendidikan hukum menglamami perubahan agar para lulusan tidak sekedar memahami teori tetapi juga menguasi ketrampilan hukum. Jatuhnya rezim orde baru membawa dampak demokratisasi di Indonesia. Ini diharapkan bahwa pendidikan hukum dapat menghasilkan lulusan yang progesif. Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa pendidikan hukum progresif merupakan lawan dari pendidikan hukum status quo karena tidak responsifnya hukum terhadap perubahan yang terjadi secara mendasar di Indonesia.
Hukum di jalankan secara dogmatis dan tidak peka pada proses transisi yang sedang dilami oleh Indonesia. Sekarang pasca reformasi dan pendidikan hukum sama sama saja. Perbedaannya adalah sekarang ada media bukan lagi hanya didapatkan melalui kuliah kuliah konvensional didalam kelas ataupun hanya dalam buku buku yang ada dalam perustakaan namun sudah menjadi lebih maju dan modern yaitu sudah online. Dengan Pendidikan hukum online diharapkan bahwa informasi hukum bisa lebih mudah diakses oleh semua orang dan bisa lebih bermanfaat. Pendidikan hukum sudah memasuki tahap e-learning yaitu tahap pembelajaran pendidikan hukum melalui media elektronik. Keuntungannya banyak bagi bangsa Indonesia baik informasi tersedia 24 jam setiap hari, tiada ada batasan geografis . Mungkin ini saatnya untuk melihat kembali kondisi pendidikan hukum di Indonesia semoga ini waktu yang tepat untuk kembali kepada semangat awal untuk melakukan perubahan dari sistem hukum yang kolonial menjadi sistem hukum dengan ciri khas Indonesia yaitu berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dengan Pendidikan hukum memasuki era infromasi dan teknologi, semoga masa depan hukum di indonesia sepertinya bisa semakin cerah.


No comments:

Post a Comment